CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Jumat, 10 Juli 2009

Terkesan Pihak Penegak Hukum di Kepri Tenggelamkan Kasus Reboisasi


'Kerugian Negara sekitar Rp3.760.135.000. Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Anggaran Rp5386.510.200, yang dikerjakan oleh PT Sari Pratama Indah, tidak ditenderkan. Selanjutnya, Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Anggaran Rp2.094.420.000, yang dikerjakan oleh PT Sinar Alam Sejati, juga tidak ditenderkan. Lebih parah lagi kedua PT tersebut dikerjakan oleh orang yang sama yaitu Surya Ismael Bahri'.

BINTAN - Melirik kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada di Dinas Kehutanan Kabupaten Bintan tahun anggaran 2004, senilai Rp7.480.930.200. Yang dikerjakan oleh PT Sinar Alam Abadi dan PT Sari Pratama Indah, dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada wujud penanganan perkaranya, baik yang sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada saat itu.

Kesannya, kasus Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2004 di dinas kehutanan Bintan tidak pernah tersentuh oleh hukum, padahal kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Ikatan Keluarga Wartawan Bintan (IKWB) pada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhitung sejak bulan Agustus tahun 2005. Namun permasalahannya pihak Kajari Tanjungpinang selalu berkelit, sehingga kasus ini terindikasi di Peti Eskan.

LSM GEBUKI – NGO (Gerakan Berantas Korupsi) Non Government Organization, Corruption Eradication Movement Tanjungpinang, kembali lagi mengangkat kasus ini dan resmi melaporkan kepada pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebab pihak penengak hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah mengabaikan kasus tersebut.

Dengan demikian Gebuki minta kepada pihak KPK agar lebih memperhatihan permasalahan kasus-kasus Korupsi yang ada di Kepri, sebab jika dibiarkan dengan begitu saja, akan timbul lagi para pelaku-pelaku berikutnya dengan menelan kerugian negara yang lebih besar. "Dalam hal ini kita juga sudah menyurati secara resmi pihak Kajati Provinsi kepri, bahkan kasus ini sudah ditanggapi pihak KPK terbukti dengan adanya kontak telepon KPK kepada LSM GEBUKI-NGO Tanjungpinang beberapa waktu lalu," tutur Ketua LSM Gebuki, Kuncus kepada Kepri News.

Surat Laporan Gebuki ke KPK dengan No 248/Geb/Tpi-III/09, mengacu pada surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No: 31/MK/PAN/I/2000 perihal Intensifikasi Pengawasan Masyarakat, UU No: 18 tahun 1986 tentang Sosial kontrol dan peran LSM, UU No 20 tahun 2001 yang diubah menjadi UU No 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Azas Praduga tak bersalah.

Menurut Kuncus kepada Koran ini, sesuai dengan hasil investigasi dilapangan, bahwa proyek tersebut ada dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, dimana Proyek tersebut tidak ditenderkan, namun ditunjuk langsung sebagai pelaksana di lapangan, sebab, tindakan Penunjukan langsung sudah melanggar ketentuan Kepres 80 tahun 2003, juga merugikan pihak lainnya. Jika hal ini melalui proses tender, tentunya ada persaingan harga, sehingga sisa anggaran masih ada, sebaliknya, dengan penunjukan langsung akan tampil pemain tunggal, secara otomatis akan menghabiskan jumlah anggaran yang tersedia.

Dalam pelaksanaan pekerjaan apapun bentuknya, tentunya ada beberapa kreteria persyaratan yang mutlak dimiliki secara nyata oleh rekanan, antara lainya, kemampuan/Pengetahuan Tekhnis Pembibitan dan tekhnis Penanaman. Jika memiliki sertifikasi Kelayakan, sehingga bibit-bibit mengalami kematian, karena cara penanaman tersebut tidak sesuai dengan prosedur tanam, dan tidak diberikan pupuk.

Untuk pembelian bibit jenis kayu-kayuanan dalam kontrak seharusnya dari Majalengka, ternyata bibit-bibit tersebut hanya didatangkan dari daerah lokal saja yakni Provinsi Kepri. Dari hal tersebut dapat diperhitungkan, bahwa sudah mengarah pada indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara. Dalam pelaksanaan kegiatan Proyek ini diatas terbagi 2 buah paket, masing-masing:

1. Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Anggaran Rp5386.510.200. Proyek ini tidak ditenderkan, tetapi ditunjuk lansung, sebagai pelaksana dilapangan dikerjakan oleh PT Sari Pratama Indah selaku pelaksana. Dalam hal penunjukan langsung jelas telah meninjak-injak ketentuan KEPPRES 80 Tahun 2003, dan merugikan pihak lain. Disamping penyimpangan Tekhnis yang dilakukan oleh PT Sari Pratama Indah.

Gebuki juga menemukan penyimpangan yang mengarah pada tindakan mark-up harga pengadaan Barang, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, sedikitnya sekitar Rp2.885.886.000. Dengan perincian perhitungan terlampir.

2. Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Anggaran Rp2.094.420.000.
Proyek ini juga tidak ditenderkan dan sebagai pelaksananya PT Sinar Alam Sejati. Modus operandi tersebut sama dengan kiat yang dilakukan oleh PT Sari Pratama Indah diatas, dimana kedua perusahaan, dikerjakan oleh orang yang sama bernama Surya Ismael Bahri. proses jatuhnya kedua proyek tersebut yang ditangani oleh Surya Ismail Bahri, disebut-sebut ada keterlibatan petinggi daerah.

Pada pelaksanaan proyek ini pun, tidak luput dari tindakan Fiktif dan mark-up harga barang pengadaan yang mengakibatkan terjadinya selisih harga yang merugikan keuangan Negara sedikitnya Rp875.249.000. Dengan demikian kedua proyek Rehabilitasi tersebut dengan total anggaran keseluruhannya sebesar Rp7.480.930.200, diduga telah merugikan keuangan Negara sedikitnya sebesar Rp3.760.135.000.

"Penunjukan langsung kedua Proyek Rehabilitasi tersebut diatas, diduga sengaja direkayasa oleh Elit kekuasaan daerah ini, dan kepala Dinas Kehutanan kabupaten Bintan, saat dijabat oleh Plt Amran sahidin, sekaligus juga dimanfaatkan oleh pengusaha yang tidak bermoral. Kasus dugaan KKN yang sangat merugikan Negara kami lanjutkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan harapan agar semua yang terlibat pada kasus ini ditindak tegas melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kesal Kuncus. Jenli