CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Jumat, 10 Juli 2009

Perhatian Pemkab Bintan Mengenai Lingkungan Dinilai Kurang


BINTAN — Dari hasil investigasi koran ini, seputar kehancuran lingkungan hidup di Kabupaten Bintan, akibat dari aktivitas tambang bauksit yang tidak mengikuti aturan UU lingkungan, sangat diprihatinkan. Disebabkan, ada beberapa oknum pengusaha tambang bauksit melakukan operasi tambang dengan tidak mengindahkan lingkungan yang berada disekitarnya. Bahkan rumah penduduk dan lahan pencarian pun menjadi korban.

Contohnya, perusahaan penambangan bauksit di Pulau Telang Kabupaten Bintan, milik PT Gunung Sion, diduga kuat melakukan pembuangan limbah pencucian ke laut tanpa melalui proses limbah. Hal ini merupakan kegiatan yang menghancurkan ekosistim laut dan mematikan mata pencarian nelayan, dan dinilai hanya menguntungkan pengusaha bauksit saja. Konsekuensi dari aktivitas pertambangan tersebut, semua kehidupan di laut, lambat laun akan punah, bahkan proses perkembangbiakan ikan dan hewan laut lainnya terancam. Aktivitas ini melanggar undang-undang No. 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Salah satu masyarakat Bintan yang peduli dengan lingkungan, Ahmad (44), mengatakan, seharusnya Pemkab Bintan melakukan kajian-kajian lebih serius mengenai pemberian izin tambang bauksit. Pasalnya, dampak dari pertambangan bauksit terhadap lingkungan dan perairan sangat besar. Salah satunya, seharusnya Pemkab Bintan melakukan tindakan serius secara preventif dan represif bagi pengusaha tambang yang tidak mengikuti aturan main atau AMDAL.

Disini, dinilai Pemkab Bintan tidak mencintai lingkungan, bahkan membiarkan aktivitas tambang menjamur. Kalau perhatian pemerintah serius, setiap penambangan harus mengikuti aturan main. Bagi penambang yang melakukan pembuangan bauksit tanpa diproses, secepatnya ditindak. Namun berbeda dengan kenyataan yang ada. Walaupun PT Gunung Sion terus beroperasi dengan melakukan penambangan yang merusak lingkungan hidup dan perairan laut sekitar lahan pertambangannya, tidak ada teguran atau sanksi. Bahkan sampai sekarang terus beroperasi.

"Kalau Pemkab Melakukan kajian tanpa pengecualian mengenai kerusakan lingkungan akibat tambang bauksit, maka Pulau Bintan akan terhindar dari bencana apapun yang berasal dari lingkungan rusak. Sudah banyak contoh-contoh daerah yang terkena banjir dan lain sebagainya akibat lingkungannya yang hancur. Siapakah yang akan bertanggungjawab," kata Ahmad dengan nada bertanya.

Ia menjelaskan, mengenai pembuangan limbah ke laut, hal ini tidak diperbolehkan dan sangat jelas melangar udang-undang lingkungan yang berlaku. Apabila terbukti ada perusahaan pertambangan yang dengan sengaja melakukan pembuangan ke laut, seharusnya pemerintah memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Kapan Pemkab Bintan akan bertindak tegas sesuai UU lingkungan yang berlaku kepada pengusaha tambang bauksit yang tidak mengindahkan UU Lingkungan...Apakah nanti terjadi kehancuran total baru bertindak dan siapakah yang akan bertanggungjawab ke depan. Jenli