CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Jumat, 10 Juli 2009

Pembangunan Jembatan Sei Bintan Sarat KKN?


TANJUNGPINANG - Pembangunan Jembatan Sei Bintan, di Dusun Bintan Bekapur, Desa Bintan Buyu, Teluk Bintan, diduga terjadi penyimpangan anggaran. Dan pihak kontraktor dinilai tidak bertanggungjawab dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) serta pihak Satuan Kerja (Satker) Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kepri, tidak proaktif.

Pembangunan jembatan Sei Bintan, yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Murni, dilakukan dua tahap. Pada tahap awal yang dilelangkan sekitar Bulan Februari, dengan dengan nilai kontrak Rp6,229 miliar. Dimenangkan oleh PT Haruman Putra Wira. Namun disayangkan, sejak keluarnya SPMK, proyek ini tidak langsung dikerjakan, tapi terbengkalai dengan tidak memiliki alasan yang tepat.

Salah satu narasumber yang dapat dipercaya AH, mengatakan kalau proyek ini telah dicairkan sekitar 20 persen dari nilai kontrak. Namun sampai pencairan tersebut diluncurkan dan SPMK dikeluarkan, pihak kontraktor tidak mengerjakan proyek tersebut. Yang seharusnya saat SPMK keluar, proyek jembatan Sei Bintan langsung dikerjakan. Kenapa tidak ada tindaklanjut dan pemantauan dari pemerintah mengenai proyek ini?

Sejak awal keluarnya SPMK (sekitar tiga bulan lalu Red), lokasi bakal dibangunnya jembatan Sei Bintan, tidak terlihat aktivitas pekerjaan jembatan dan material atau bahan-bahan bangunan jembatan yang ada, seperti, besi, pasir, batu, tiang pancang dan peralatan kerja. Hanya terlihat bangunan kecil yang terbuat dari kayu, mungkin sebagai kantor lapangan nanti, apa bila proyek ini berjalan.

Kalau dibedakan dengan pembangunan jembatan Sei Ekang, dengan menggunakan dana yang sama lewat SNTV Provinsi Kepri, Desa Sri Bintan, Telok Sebong, saat SPMK keluar, proyek ini langsung dikerjakan. Sangat berbeda dengan pembangunan jembatan Sei Bintan. Disini menjadi tanda tanya, apakah pencairan sekitar 20 persen dan SPMK yang dikeluarkan oleh Satker SNTV Provinsi Kepri hanya sebatas formalitas.

Diduga, Kepala SNTV Dirjen Bina Marga Provinsi Kepri, Untung Suriyatno ST, merupakan dalang terbengkalainya proyek pembangunan jembatan Sei Bintan. Pasalnya, Setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja dan pencairan 20 persen dari nilai kontrak, Untung dinilai tidak proaktif dan menutup sebelah mata. Tidak ada tindakan aktif dalam penanganannya, sesuai dengan wewenang sebagai Kepala SNTV yang turut bertanggungjawab.

Sudah berkali-kali wartawan ke kantor Untung Suriatna untuk mengkonfirmasi masalah ini, namun staf di kantor SNTV selalu mengatakan kalau pak Untung tidak ada ditempat. Sampai koran ini diterbitkan Untung tidak bisa dikonfirmasi, bahkan sudah berkali dihubungi lewat via seluler, tidak pernah aktif. KN01