CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Minggu, 14 Juni 2009

Pengusaha Isi ulang Gas elpiji, Rugikan Konsumen


Batam - Banyaknya tempat isi ulang gas elpiji di Batam belakangan ini sangat merugikan konsumen. Pasalnya, menurut para konsumen kepada Kepri News, para pengusaha gas elpiji main curang. Gas elpiji yang berisi gas dikurangi dengan cara disedot dan diisi ke dalam tabung gas eks Singapura. Tetapi pejabat dan penegak hukum yang berkompoten dianggap tutup mata, tanpa menghiraukan apa yang dirasakan konsumen.

Modus ilegal tersebut selama ini lancar dilakukan oleh pihak pengusaha tanpa ada rasa takut. Kendati konsumen datang meminta pertanggungjawaban tetapi si pengusaha gas tidak bergeming. Akibat sikap pejabat dan penegak hukum yang tidak perduli dengan apa yang dilakukan pengusaha isi ulang gas. Ada dugaan bahwa pengusaha ilegal ini di back up oleh oknum pejabat dan aparat yang memiliki pengaruh.

Seperti yang dirasakan salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan, masyarakat tiban yang membeli gas elpiji dari salah satu agen elpiji di seputaran Tiban. Ulah para pengusaha isi ulang gas, sangat merugikan masyarakat pemakai jasa tersebut. Isi tabung yang biasa berisi 12 kg kini berkurang tinggal 7 kg. "saya sangat di rugikan biasanya isi tabung 12 kg tetapi yang saya beli saya rasa isi tabungnya 7 kg saja. Saya mengetahui permasalahan ini karena gas yang saya beli itu cuma 5 hari kami pakai sudah habis.
Kalau betul gasnya penuh bisa 10 hari kami pakai, dari kejadian inilah saya curiga dan saya sudah tanyakan sama agen itu. Jawabannya tidak bagus, malah agennya mengatakan, kalau tidak suka jangan beli semua yang menjual elpiji di Batam ini. Kalau mau pas timbangannya langsung saja dari sumbernya atau dari sumur elpijinya. Jawaban agen tersebut sangat menyakitkan kalau begini semua agen yang ada di Batam. Apa jadinya nanti Batam apakah tidak ada lagi penegak hukum yang berpihak kepada masyarakat," ungkapnya dengan mimik wajah kesal.

Ketika permasalahan ini (gas yang berkurang) di konfirmasi kepada Kabid SDM Disperindag kota Batam, Amirudin, di kantornya mengatakan kepada Kepri News. Pertamina juga harus bertanggungjawab mengenai terjadinya usaha ilegal isi ulang gas elpiji. Permasalah ini sudah jelas melanggar hukum dan bisa dikatakan tindakan pengusaha yang mengurangi isi gas tersebut merupakan tindak kriminal murni.

"Kalau ada pengusaha memperkaya dirinya dengan hal yang merugikan konsumen sudah jelas kriminal, jadi semua ini harus dipertangungjawabkan pertamina. Karena pertamina yang menunjuk agennya dan dari pihak pemerintah Batam tidak pernah mengeluarkan izin isi ulang gas. Kami tidak pernah tutup mata terhadap permasalahan ini, saya akan tindak lanjuti kepada pihak yang berwajib, ya kepada polisi lah," pungkasnya.

Ketika Kepri News mengadakan investigasi dilapangan memang terjadi seperti yang di katakan warga Tiban itu. Salah satu gudang gas elpiji di daerah Tiban yang di ketahui milik ANT. Gudang ini untuk penampungan gas dan sekaligus juga dipakai mengadakan aktivitas isi ulang. Anak buah ANT melakukan isi ulang dengan cara membuka segel tabung yang berisi 12 kg dan mengurangi isi tabung. Dari tabung yang satu langsung dipindahkan ketabung eks Singapura dengan memakai mesin penyedot.
Dikatakan salah satu anak buah ANT yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, kalau Bosnya tidak ada di tempat. "Kalau ada keperluan bapak tolong langsung sama bapak TBRI, karena bapak ini yang menghendel semua urusan yang ada di tempatini," akunya. Dicoba dihubungi Kepri News, ternyata orang yang disebut-sebut TBRI itu tidak berada ditempat. Pengakuannya, saat dihubungi koran ini lewat telepon seluler, TBRI mengatakan bahwa dirinya masih di Medan.

Sangat disayangkan, tindakan yang dilakukan TBRI ini sangat merugikan konsumen padahal konsumen sudah dilindungi pemerintah dengan di undangkannya undang – undang konsumen (uu konsumen) nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.