CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Sabtu, 04 April 2009

Dinkes Provinsi Kepri Akan Dilaporkan


TG.PINANG - Bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Bumil KEK dan balita kurang gizi, tahun 2008 diduga dijadikan lahan KKN oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, yang seharusnya bantuan PMT untuk Ibu Hamil dan anak kurang gizi di salurkan pada tahun 2008, namun bantuan tersebut ada yang menyusul tahun 2009. Hal ini diduga karena telah diketahui oleh masyarakat umum.

Tahun 2009, proyek PMT ini pernah diekspos oleh salah satu media internet, yang mengatakan, bahwasannya diduga kuat PMT itu dipermainkan. Sehingga pada saat itu (tahun 2009 sekitar bulan februari Red) Kota Batam tidak menerima bantuan PMT. Yang seharusnya Batam merupakan alokasi terbesar dari beberapa daerah lainnya di Provinsi Kepri. Dan seharusnya proyek ini selesai pada tahun 2008.

PPTK dari proyek PMT ini, tidak mau dijumpai wartawan, dengan berbagai alasan yang mengambarkan citra buruk sebagai penanggungjawabnya. Apakah mungkin dikarenakan isu santer mengenai PPTK tersebut yang mencuat diperedaran mengenai "bagi-bagi hasil" sehingga Titik Nurani sebagai PPTK-nya takut dijumpai?

Buktinya, walaupun alokasi PMT tidak terealisasi dengan semestinya, namun pembayaran sudah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga menyimpang dari ketentuan. Dalam hal ini pihak penegak hukum harus proaktif menanggapi masukan masyarakat dan membersihkan KKN di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.

Seperti yang dikatakan Ketua LSM Gebuki, Kuncus, bahwasannya Kepala Dinas Kesahatan Provinsi Kepri, Munzir Purba, belum memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis yang dilayangkan LSM Gebuki beberapa waktu lalu.

"Dalam hal ini, Munzir dan jajarannya yang terkait dengan proyek PMT tersebut dapat dipertanyakan. Apa mungkin karena hanya proyek bernilai ratusan juta rupiah, jadi mereka merasa tidak berdosa. Pada hal, proyek bantuan ini, diperuntukan bagi Ibu hamil dan anak-anak yang tergolong kurang gizi," ungkapnya dengan nada sedih.

Betapa tega Dinkes Provinsi yang diduga mempermainkan alokaksi bantuan PMT, lanjutnya. Yang seharusnya, proyek ini diprioritaskan untuk meminimalisir angka kurang gizi di Kepri.

"Saya akan laporkan masalah PMT ini ke pihak-pihak yang berkompeten. Dan dalam hal ini, Gubernur Kepri jangan tinggal diam bila melihat jajarannya melakukan kecurangan. Apalagi mengenai pemberantasan gizi buruk pada anak dan ibu hamil. Intinya saya akan laporkan kepihak berwajib dugaan ini," tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi kepri, Munsir Purba susah ditemui. Walaupun Munsir ada diruangannya, tapi sulit dijumpai untuk konfirmasi berita. Seperti beberapa waktu lalu, walaupun wartawan menunggunya berjam-jam, tetap saja Munsir tidak bisa digangu.

Kuasa Penguna Anggaran (KPA) pada proyek PMT, Supartini, yang menjabat Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, mengatakan kalau bantuan PMT tersebut sudah disalurkan sejak tahun 2008. "Coba kalian cek langsung lah ke lapangan," singkatnya.

Pada hal dilapangan bantuan ini kenyataannya terlambat disalurkan, yakni tahun 2009. Contohnya di Dinkes Kabupaten Bintan. Saat Kepri News mengkonfirmamsi mengenai PMT yang disalurkan dari Dinkes Provinsi lewat CV Indo Raga, tidak semua disalurkan sesuai. Dan bantuan PMT yang lain sampai tahun 2009. Jadi informasi yang diberikan Supartini melenceng dari kenyataan.

salah satu Staf Dinkes Tidak Punya Etika

Saat wartawan Kepri News mendatangi kantor P2PL, karena diundang oleh Supartini untuk mengklarifikasi berita Kepri News edisi kemarin yang berjudul "Kemanakah Bantuan PMT Bagi Ibu dan Anak Kurang Gizi", tiba-tiba salah satu staf Supartini langsung menjamu dengan perkataan yang melanggar kode etik PNS (karena berbicara bukan pada porsinya red) serta melanggar UU pers. Dimana wartawan merasa dihalanggi dengan perkataan yang seakan-akan menghalangi kinerja jurnalistik.

singkat ceritanya, staf yang berinisial RJ di Kantor P2PL melakukan intimidasi terhadap wartawan yang lagi melakukan tugasnya. Dan hal ini akan dilaporkan kepihak berwajib sesuai UU pers yang berlaku. Apakah mungkin hal ini merupakan unsur kesengajaan dari Dinkes Provinsi agar wartawan tidak melakukan investigasi mengenai PMT yang diduga fiktif?. redaksi