CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Sabtu, 04 April 2009

Tiga Perusahan Penambangan Dipertanyakan


KARIMUN - Panitia khusus (Pansus) DPRD Karimun diminta untuk menyelesaikan masalah pertambangan, khususnya pertambangan timah oleh perusahaan swasta. Untuk itu Pansus sudah mulai melakukan hearing. "Awal pembentukan Pansus ini dari aspirasi masyarakat yang masuk ke dewan. Masyarakat menanyakan masalah perusahaan swasta yang melakukan penambangan timah. Di samping itu, dewan tidak pernah menerima tembusan pemberian izin oleh Pemkab,” ujar Ketua Pansus Pertambangan, Jamaluddin SH.

Dikatakannya, surat tembusan untuk dewan ada, namun tidak pernah sampai. Sehingga, wajar jika Pansus menanyakan hal ini dengan cara melakukan hearing dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Karimun. ”Apalagi adanya surat edaran nomor 03.E/31/DJB/2009 dari Dirjen Mineral, batu bara dan Panas Bumi yang merupakan salah satu implementasi dari UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan,” katanya. Menurut Jamal, Pansus menanyakan izin-izin pertambangan timah oleh pihak swasta yang dikeluarkan Bupati Karimun apakah sudah melalui prosedur yang benar atau tidak.

Akibatnya, tiga perusahaan pemegang izin Kuasa Penambangan (KP) timah di Kabupaten Karimun terancam ditutup. Pasalnya, operasi tiga perusahaan timah swasta tersebut dianggap telah mengangkangi ketentuan perizinannya. Hal ini dikemukakan Kordinator Pansus Revisi Perda Pertambangan DPRD Karimun, Zainuddin Ahmad kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin. ‘’Jika tak sesuai perundang-undangan, tak lagi ditutup sementara tapi bisa ditutup total,’’ singkatnya.

Tiga perusahaan penambangan pemegang KP yang dikeluarkan Pemkab Karimun, antara lain, PT Karimun Mining, PT Eunindo Usaha Mandiri dan PT Penta Inti Mandiri. Ketiganya dinilai telah banyak melanggar aturan kepemilikan hak KP. Ketua Pansus, Jamaluddin, mengatakan kegiatan eksplorasi tiga usaha penambangan timah yang dilakukan tiga perusahaan telah banyak melanggar ketentuan perundang-undangan berlaku. Termasuk pemberian izin pemerintah daerah juga menjadi pertanyaan.

Seharusnya sebelum izin amdal keluar, kata Jamaluddin, perusahaan juga harus mengantongi penyeledikan umum dan studi kelayakan. ‘’Kita minta prosedur ini dijelaskan, tapi mereka mengatakan belum ada," ujarnya menceritakan hasil hearing dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan tiga perusahaan di atas. Dengan tidak adanya izin serta tidak adanya pengawasan dinas terkait, maka penambangan yang dilakukan perusahaan jadi semena-mena.

"Dari laporan masyarakat ke kita kalau penambangan itu dilakukan di bibir pantai dan dekat pemukiman penduduk. Ini karena tak ada aturan yang jelas tadi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Distamben Karimun, Ir Yosli dalam hearing tersebut mengatakan, pemberian izin penambangan bisa saja dilakukan tidak melalui persyaratan-persyaratan yang disebutkan di atas. Distamben berpegang pada Kepmen Energi Sumber Daya Mineral nomor 1453K/29/M-M/2000. Berdasarkan Kepmen tersebut ada celah pemberi izin membela diri khususnya pada pasal persyaratan kuasa pertambangan eksplorasi disebutkan, sebagai peningkatan kuasa pertambangan penyelidikan umum di antaranya, permohonan, peta wilayah, laporan lengkap penyelidikan umum dan rencana kerja dan biaya sudah terpenuhi.

Namun hal ini di bantah oleh Jamaludin dengan mengatakan, yang diungkapkan sebagai pembelaan itu tidak tepat. Pasalnya fakta berbicara kalau tiga perusahaan itu beroperasinya berpindah-pindah tempat, hal ini terjadi karena perusahaan telah melecehkan mekanisme yang ada. Dan masyarakat tahu persis. Jun m