
'Kerugian Negara sekitar Rp3.760.135.000. Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Anggaran Rp5386.510.200, yang dikerjakan oleh PT Sari Pratama Indah, tidak ditenderkan. Selanjutnya, Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Anggaran Rp2.094.420.000, yang dikerjakan oleh PT Sinar Alam Sejati, juga tidak ditenderkan. Lebih parah lagi kedua PT tersebut dikerjakan oleh orang yang sama yaitu Surya Ismael Bahri'.
BINTAN - Melirik kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada di Dinas Kehutanan Kabupaten Bintan tahun anggaran 2004, senilai Rp7.480.930.200. Yang dikerjakan oleh PT Sinar Alam Abadi dan PT Sari Pratama Indah, dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada wujud penanganan perkaranya, baik yang sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada saat itu.
Kesannya, kasus Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2004 di dinas kehutanan Bintan tidak pernah tersentuh oleh hukum, padahal kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Ikatan Keluarga Wartawan Bintan (IKWB) pada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhitung sejak bulan Agustus tahun 2005. Namun permasalahannya pihak Kajari Tanjungpinang selalu berkelit, sehingga kasus ini terindikasi di Peti Eskan.
LSM GEBUKI – NGO (Gerakan Berantas Korupsi) Non Government Organization, Corruption Eradication Movement Tanjungpinang, kembali lagi mengangkat kasus ini dan resmi melaporkan kepada pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebab pihak penengak hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah mengabaikan kasus tersebut.
Dengan demikian Gebuki minta kepada pihak KPK agar lebih memperhatihan permasalahan kasus-kasus Korupsi yang ada di Kepri, sebab jika dibiarkan dengan begitu saja, akan timbul lagi para pelaku-pelaku berikutnya dengan menelan kerugian negara yang lebih besar. "Dalam hal ini kita juga sudah menyurati secara resmi pihak Kajati Provinsi kepri, bahkan kasus ini sudah ditanggapi pihak KPK terbukti dengan adanya kontak telepon KPK kepada LSM GEBUKI-NGO Tanjungpinang beberapa waktu lalu," tutur Ketua LSM Gebuki, Kuncus kepada Kepri News.
Surat Laporan Gebuki ke KPK dengan No 248/Geb/Tpi-III/09, mengacu pada surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No: 31/MK/PAN/I/2000 perihal Intensifikasi Pengawasan Masyarakat, UU No: 18 tahun 1986 tentang Sosial kontrol dan peran LSM, UU No 20 tahun 2001 yang diubah menjadi UU No 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Azas Praduga tak bersalah.
Menurut Kuncus kepada Koran ini, sesuai dengan hasil investigasi dilapangan, bahwa proyek tersebut ada dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, dimana Proyek tersebut tidak ditenderkan, namun ditunjuk langsung sebagai pelaksana di lapangan, sebab, tindakan Penunjukan langsung sudah melanggar ketentuan Kepres 80 tahun 2003, juga merugikan pihak lainnya. Jika hal ini melalui proses tender, tentunya ada persaingan harga, sehingga sisa anggaran masih ada, sebaliknya, dengan penunjukan langsung akan tampil pemain tunggal, secara otomatis akan menghabiskan jumlah anggaran yang tersedia.
Dalam pelaksanaan pekerjaan apapun bentuknya, tentunya ada beberapa kreteria persyaratan yang mutlak dimiliki secara nyata oleh rekanan, antara lainya, kemampuan/Pengetahuan Tekhnis Pembibitan dan tekhnis Penanaman. Jika memiliki sertifikasi Kelayakan, sehingga bibit-bibit mengalami kematian, karena cara penanaman tersebut tidak sesuai dengan prosedur tanam, dan tidak diberikan pupuk.
Untuk pembelian bibit jenis kayu-kayuanan dalam kontrak seharusnya dari Majalengka, ternyata bibit-bibit tersebut hanya didatangkan dari daerah lokal saja yakni Provinsi Kepri. Dari hal tersebut dapat diperhitungkan, bahwa sudah mengarah pada indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara. Dalam pelaksanaan kegiatan Proyek ini diatas terbagi 2 buah paket, masing-masing:
1. Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Anggaran Rp5386.510.200. Proyek ini tidak ditenderkan, tetapi ditunjuk lansung, sebagai pelaksana dilapangan dikerjakan oleh PT Sari Pratama Indah selaku pelaksana. Dalam hal penunjukan langsung jelas telah meninjak-injak ketentuan KEPPRES 80 Tahun 2003, dan merugikan pihak lain. Disamping penyimpangan Tekhnis yang dilakukan oleh PT Sari Pratama Indah.
Gebuki juga menemukan penyimpangan yang mengarah pada tindakan mark-up harga pengadaan Barang, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, sedikitnya sekitar Rp2.885.886.000. Dengan perincian perhitungan terlampir.
2. Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Anggaran Rp2.094.420.000.
Proyek ini juga tidak ditenderkan dan sebagai pelaksananya PT Sinar Alam Sejati. Modus operandi tersebut sama dengan kiat yang dilakukan oleh PT Sari Pratama Indah diatas, dimana kedua perusahaan, dikerjakan oleh orang yang sama bernama Surya Ismael Bahri. proses jatuhnya kedua proyek tersebut yang ditangani oleh Surya Ismail Bahri, disebut-sebut ada keterlibatan petinggi daerah.
Pada pelaksanaan proyek ini pun, tidak luput dari tindakan Fiktif dan mark-up harga barang pengadaan yang mengakibatkan terjadinya selisih harga yang merugikan keuangan Negara sedikitnya Rp875.249.000. Dengan demikian kedua proyek Rehabilitasi tersebut dengan total anggaran keseluruhannya sebesar Rp7.480.930.200, diduga telah merugikan keuangan Negara sedikitnya sebesar Rp3.760.135.000.
"Penunjukan langsung kedua Proyek Rehabilitasi tersebut diatas, diduga sengaja direkayasa oleh Elit kekuasaan daerah ini, dan kepala Dinas Kehutanan kabupaten Bintan, saat dijabat oleh Plt Amran sahidin, sekaligus juga dimanfaatkan oleh pengusaha yang tidak bermoral. Kasus dugaan KKN yang sangat merugikan Negara kami lanjutkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan harapan agar semua yang terlibat pada kasus ini ditindak tegas melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kesal Kuncus. Jenli
Jumat, 10 Juli 2009
Terkesan Pihak Penegak Hukum di Kepri Tenggelamkan Kasus Reboisasi
Diposting oleh KEPRI NEWS di 13.13
Perhatian Pemkab Bintan Mengenai Lingkungan Dinilai Kurang

BINTAN — Dari hasil investigasi koran ini, seputar kehancuran lingkungan hidup di Kabupaten Bintan, akibat dari aktivitas tambang bauksit yang tidak mengikuti aturan UU lingkungan, sangat diprihatinkan. Disebabkan, ada beberapa oknum pengusaha tambang bauksit melakukan operasi tambang dengan tidak mengindahkan lingkungan yang berada disekitarnya. Bahkan rumah penduduk dan lahan pencarian pun menjadi korban.
Contohnya, perusahaan penambangan bauksit di Pulau Telang Kabupaten Bintan, milik PT Gunung Sion, diduga kuat melakukan pembuangan limbah pencucian ke laut tanpa melalui proses limbah. Hal ini merupakan kegiatan yang menghancurkan ekosistim laut dan mematikan mata pencarian nelayan, dan dinilai hanya menguntungkan pengusaha bauksit saja. Konsekuensi dari aktivitas pertambangan tersebut, semua kehidupan di laut, lambat laun akan punah, bahkan proses perkembangbiakan ikan dan hewan laut lainnya terancam. Aktivitas ini melanggar undang-undang No. 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu masyarakat Bintan yang peduli dengan lingkungan, Ahmad (44), mengatakan, seharusnya Pemkab Bintan melakukan kajian-kajian lebih serius mengenai pemberian izin tambang bauksit. Pasalnya, dampak dari pertambangan bauksit terhadap lingkungan dan perairan sangat besar. Salah satunya, seharusnya Pemkab Bintan melakukan tindakan serius secara preventif dan represif bagi pengusaha tambang yang tidak mengikuti aturan main atau AMDAL.
Disini, dinilai Pemkab Bintan tidak mencintai lingkungan, bahkan membiarkan aktivitas tambang menjamur. Kalau perhatian pemerintah serius, setiap penambangan harus mengikuti aturan main. Bagi penambang yang melakukan pembuangan bauksit tanpa diproses, secepatnya ditindak. Namun berbeda dengan kenyataan yang ada. Walaupun PT Gunung Sion terus beroperasi dengan melakukan penambangan yang merusak lingkungan hidup dan perairan laut sekitar lahan pertambangannya, tidak ada teguran atau sanksi. Bahkan sampai sekarang terus beroperasi.
"Kalau Pemkab Melakukan kajian tanpa pengecualian mengenai kerusakan lingkungan akibat tambang bauksit, maka Pulau Bintan akan terhindar dari bencana apapun yang berasal dari lingkungan rusak. Sudah banyak contoh-contoh daerah yang terkena banjir dan lain sebagainya akibat lingkungannya yang hancur. Siapakah yang akan bertanggungjawab," kata Ahmad dengan nada bertanya.
Ia menjelaskan, mengenai pembuangan limbah ke laut, hal ini tidak diperbolehkan dan sangat jelas melangar udang-undang lingkungan yang berlaku. Apabila terbukti ada perusahaan pertambangan yang dengan sengaja melakukan pembuangan ke laut, seharusnya pemerintah memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Kapan Pemkab Bintan akan bertindak tegas sesuai UU lingkungan yang berlaku kepada pengusaha tambang bauksit yang tidak mengindahkan UU Lingkungan...Apakah nanti terjadi kehancuran total baru bertindak dan siapakah yang akan bertanggungjawab ke depan. Jenli
Diposting oleh KEPRI NEWS di 13.10
Besar Kecilnya Pengetahuan Kita Tergantung Dari Besar Kecilnya Minat Baca
Dari: Jenli Lengkong
Setiap tanggal 17 Mei kita peringati sebagai Hari Buku Nasional. Dari Pamor momentum tersebut dapat dikatakan kalah jika dibandingkan dengan momentum lainnya. Contohnya, Hari Pendidikan Nasional (2 Mei) atau Hari Kebangkitan Nasional (21 Mei). Itu disebabkan banyak faktor, salah satunya ialah karena buku dan aktivitas yang terkait dengannya, seperti membaca dan menulis, tidak begitu populer di kalangan masyarakat, atau minat baca masih rendah.
Kalau disimak dari awal, semasa kita duduk di bangku sekolah, ada satu ungkapan menarik yang sering diungkapkan oleh guru-guru. Yaitu, ungkapan “membaca adalah kunci ilmu, sedangkan gudangnya ilmu adalah buku”. Sepintas ungkapan itu sederhana, namun didalamnya terkandung makna penting, bahwa membaca merupakan solusi terbaik dari arti pendidikan kita.
Data lainnya, misalnya International Association for Evaluation of Educational (IEA). Tahun 1992, IAE melakukan riset tentang kemampuan membaca murid-murid sekolah dasar (SD) kelas IV 30 negara di dunia. Kesimpulan dari riset tersebut menyebutkan bahwa Indonesia menempatkan urutan ke-29. Angka-angka itu menggambarkan betapa rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak SD.
Ada banyak faktor yang menyebabkan kemampuan membaca anak-anak Indonesia tergolong rendah. Pertama, ketiadaan sarana dan prasarana, khususnya perpustakaan dengan buku-buku yang bermutu dan memadai. Bisa dibayangkan, bagaimana aktivitas membaca anak-anak kita tanpa adanya buku-buku bermutu. Untuk itulah, ketiadaan sarana dan prasarana, khususnya perpustakaan dengan buku-buku bermutu menjadi suatu keniscayaan bagi kita.
Dengan kata lain, ketersediaan bahan bacaan memungkinkan tiap orang atau anak-anak untuk memilih apa yang sesuai dengan minat dan kepentingannya. Dari situlah, tumbuh harapan bahwa masyarakat kita akan semakin mencintai bahan bacaan. Implikasinya, taraf kecerdasan masyarakat akan kian meningkat dan oleh karena itu isyarat baik bagi sebuah kerja perbaikan mutu perikehidupan suatu masyarakat.
Kedua, banyaknya keluarga di Indonesia yang belum mentradisikan kegiatan membaca. Padahal, jika ingin menciptakan anak-anak yang memiliki pikiran luas dan baik akhlaknya, mau tidak mau kegiatan membaca perlu ditanamkan sejak dini. Sebab, pada masa 0-2 tahun perkembangan otak anak amat pesat (80% kapasitas otak manusia dibentuk pada periode dua tahun pertama) dan amat reseptif (gampang menyerap apa saja dengan memori yang kuat). Bila sejak usia 0-2 tahun sudah dikenalkan dengan membaca, kelak mereka akan memiliki minat baca yang tinggi. Dalam menyerap informasi baru, mereka akan lebih enjoy membaca buku ketimbang menonton TV atau mendengarkan radio.
Namun, apa sajakah usaha-usaha yang perlu dilakukan guna menumbuhkan minat baca anak-anak sejak dini? Dalam buku Make Everything Well, khusus bab “Menciptakan Keluarga Sukses” (2005), Mustofa W Hasyim menganjurkan agar tiap keluarga memiliki perpustakaan keluarga. Sehingga perpustakaan bisa dijadikan sebagai tempat yang menyenangkan ketika ngumpul bersama istri dan anak-anak.
Di samping itu, orangtua juga perlu menetapkan jam wajib baca. Tiap anggota keluarga, baik orangtua maupun anak-anak diminta untuk mematuhinya. Di tengah kesibukan di luar rumah, semestinya orangtua menyisihkan waktunya untuk membaca buku, atau sekadar menemani anak-anaknya membaca buku. Dengan begitu, anak-anak akan mendapatkan contoh teladan dari kedua orang tuanya secara langsung. Setidaknya, orangtua bisa membaca koran atau berlangganan koran untuk mendorong minat baca.
Sedangkan di tingkat sekolah, rendahnya minat baca anak-anak bisa diatasi dengan perbaikan perpustakaan sekolah. Seharusnya, pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah bisa lebih bertanggungjawab atas kondisi perpustakaan yang selama ini cenderung memprihatinkan. Padahal, perpustakaan sekolah merupakan sumber belajar yang sangat penting bagi siswa-nya. Dengan begitu, masalah rendahnya minat baca akan teratasi.
Selanjutnya, pemerintah daerah dan pusat bisa juga menggalakkan program perpustakaan keliling atau perpustakaan menetap di daerah-daerah. Sementara soal penempatannya, pemerintah bisa berkoordinasi dengan pengelola RT/RW atau pusat-pusat kegiatan masyarakat desa (PKMD). Semakin besar peluang masyarakat untuk membaca melalui fasilitas yang tersebar, semakin besar pula stimulasi membaca sesama warga masyarakat.
Diposting oleh KEPRI NEWS di 13.07
Minggu Militer Kodim 0317 Konvoi Pasukan Loreng
KARIMUN - Ratusan anggota TNI Kodim 0317 Poros dan Yonif 0317 Pasir Panjang berseragam loreng belum lama ini menggelar konvoi melintasi wilayah Kabupaten Karimun. Hal ini, menurut penuturan Komandan Kodim (Dandim) 0317, Letkol Novi Herianto, kepada Kepri News, mengatakan. Kegiatan ini di beri nama “Minggu Militer”, walaupun dilaksanakan bukan hari Minggu tapi di dalam tubuh TNI ada istilah minggu militer.
Tujuannya untuk menarik simpati masyarakat Karimun terhadap Tentara. Ditambahkannya, masyarakat Karimun belakangan ini lebih cenderung memilih Polisi sebagai cita-citanya. Hal itu juga cukup di buktikan dengan minimnya minat siswa di Karimun yang melamar menjadi tentara, terangnya.
Yang kedua, lanjut Komandan yang suka guyon ini, bertujuan untuk mengenali dan mendalami daerah Karimun. “Sebagai prajurit TNI yang utama diantaranya adalah pengenalan suatu daerah. Apa kata orang jika Tentara tidak mengenali wilayah kerjanya,“ tegasnya. Disinggung apakah konvoi tersebut adalah salah satu program Dandim yang baru, perwira TNI yang dekat dengan masyarakat ini membenarkannya. Tetapi yang pasti, yang lebih penting bagaimana agar masyarakat Karimun lebih simpati terhadap TNI. “Karena bagaimanapun TNI adalah bagian dari rakyat yang tidak terpisahkan,” jelasnya.
Kegiatan ini di sejalankan dengan HUT Kodam I Bukit Barisan, start konvoi yang di gelar pasukan mulai dari prajurit hingga perwira TNI tersebut dimulai dari Markas Komando Militer (Makodim) 0317 Poros Tanjung Balai Karimun. Konvoi yang menurunkan prajurit TNI berpakaian loreng menggunakan sepeda motor dan truk pasukan serta mobil patroli ternyata menarik perhatian masyarakat. Salah seorang warga sempat menyelutuk, “ Karimun Darurat militer ya?, ” tanya Ameng warga Meral terkejut saat melihat konvoi TNI Melintasi kawasan pertokoan Meral. Jun
Diposting oleh KEPRI NEWS di 13.04
Terus Perkuat Pertahanan Perbatasan
Natuna – geografis, letak Kabupaten Natuna sangat trategis. Karena, Natuna berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti, Vietnam, Malaysia dan Singapura. Sedangkan perairannya berada dijalur pelayaran Internasional. Sehingga secara teritorial, Natuna termasuk kawasan cukup rawan terhadap kepentingan politik, ekonomi, ideologi, pertahanan dan keamanan. Apalagi, daerah yang berada diujung utara itu memiliki belasan pulau terluar. Dengan memiliki sumber kekayaan perikanan, gas dan minyak bumi.
Kekayaan yang melimpah itu, kepulauan Natuna sangat rentan diambil oleh negara lain. Maka, supaya dapat menjaga pertahanan, keamanan dan kedaulatan negara, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) adalah salah satu pasukan terdepan yang selalu siap menjaganya. “Sebagai prajurit, kita harus menjaga pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan negara luar,” ujar Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0318 Natuna, Letnan Kolonel (Letkol) I Wayan Aditya.
Menurut Aditya, penjagaan dilakukan pihaknya, agar tidak diambil alih oleh pihak asing, seperti yang pernah terjadi terhadap beberapa pulau milik Indonesia. “Demi mengemban tugas mulia ini, kita harus memperkuat pertahanan,” ujar komandan yang akrab dengan wartawan itu serius. Bagaimana upaya dilakukan Kodim O318 Natuna, berikut bincang-bincang singkat Dony Papilius, wartawan Kepri News dengan Letkol I Wayan Aditya, diruang kerjanya beberapa pekan lalu, petikannya: Upaya apa telah Anda lakukan untuk menjaga pulau-pulau terluar?
Kita menempati pasukan disetiap lini, dikawasan perbatasan. Agar, daerah-daerah yang dekat dengan negara tetangga selalu terjaga. Dan tetap dibawah naungan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Berapa pulau yang berada diperbatasan?
Kalau kita bicara skala nasional, Indonesia memiliki ratusan pulau terluar. Sedangkan Natuna sendiri, lebih kurang dua belas pulau.
Dari dua belas pulau terluar, daerah mana saja ditempati personil TNI AD?
Dari sekian pulau-pulau itu, kita menempati pasukan di Pulau Sekatung, Kecamatan Pulau Laut. Kita telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Natuna membangun fasilitas-fasilitas pendukung dipulau itu.
Kenapa Pulau Sekatung menjadi segala prioritas?
Karena Pulau Sekatung, memiliki sumber daya alam sangat melimpah. Pulau itu, sangat dekat dengan sumber Gas Natuna Blok D Alpha. Walaupun, Pulau Sekatung hanya berupa pulau karang.
Jadi, cuma Pulau Sekatung saja dijaga?
Kalau bicara soal penjagaan, seluruh kawasan perbatasan, tetap didalam pengawasan kita, dari tingkat kecamatan hingga pedesaan. Lagi pula, didalam pengawasan kita juga didukung oleh pihak TNI A. Mereka mempunyai armada laut untuk berpatroli dikawasan itu.
Berapa personil pasukan yang bertugas di Pulau Sekatung?
Di Pulau Sekatung, kita tempati satu peleton pasukan. Dengan sistem kerja, setiap enam bulan sekali, kita lakukan rotasi.
Tahun ini, dimana pelaksanaan kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD)?
Yang pasti, pada tahun ini kita laksanakan di Pulau Sekatung. Disana akan membangun pos permanen dan lapangan pendaratan helikopter. Jadi, setiap para prajurit yang bertugas, infrastruktur pendukung telah tersedia. Sedangkan dalam pembangunan infrastruktur itu kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Sekarang Anambas telah menjadi kabupaten, apa daerah itu masih tetap dibawah naungan Kodim 0318 Natuna?
Sementara, Kabupaten Kepulauan Anambas masih dibawah naungan Kodim 0318 Natuna. Karena pembentukan Kodim sedikit berbeda dengan pihak kepolisian. Namun, agar lebih efisien, kita akan tugaskan perwira penghubung untuk mengkoordinir koramil-koramil yang ada di Anambas.
Mungkin anda dapat jelaskan perbedaan, antara tugas Kodim dengan pasukan 134?
Tugas Kodim itu membawahi suatu kewilayahan. Sedangkan pasukan adalah satuan operasional. Mereka disiapkan untuk menghadapi ancaman musuh. Sedangkan wilayah kerja mereka khusus dipangkalan. Jadi, setiap pasukan itu melakukan pembinaan suatu desa, pasti berkoordinasi dengan pihak Kodim.
Apa kendala utama anda rasakan dalam menjaga wilayah perbatasan?
Yang jelas, masalah transportasi menjadi kendala utama. Mengingat kabupaten ini memiliki pulau-pulau tersebar. Kita sedikit kesulitan untuk mengawasinya.
Bagaimana pula mengenai pendatang dari luar negeri?
Kalau bicara para pendatang dari luar, sudah menjadi tugas Imigrasi. Sedangkan pihaknya hanya mendata dan mengawasi. Jika orang asing itu melakukan kegiatan diluar perizinan, kita akan memberi teguran. Pastinya kita berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Apakah setiap orang asing yang datang harus melapor ke TNI AD?
Memang dulu, mereka wajib membuat laporan. Tapi sekarang, telah menjadi tugas Imigrasi sepenuhnya. Sekarang, kita hanya bertugas memonitor orang asing itu. Doni
Diposting oleh KEPRI NEWS di 12.59
Minggu, 14 Juni 2009
Kejaksaan: Masih Tahap Penyelidikan

Seputar Dugaan Proyek Fiktif Dinkes Provinsi Kepri
TANJUNGPINANG - Dugaan proyek fiktif Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri terus mencuat. Pasalnya, pelaksanaan PMT sudah sampai ditangan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang saat ini pihak Kejari masih dalam tahap penyelidikan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ronald, mengatakan kalau pelaksanaan PMT ini sementara diselidiki. Artinya, pihak kejaksaan masih pada proses penyelidikan untuk mendapatkan bukti-bukti kebenaran-nya atau fakta yang terjadi. Apabila ditemui ada kejanggalan pada PMT yang bermuara pada kerugian negara, atau terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, maka kejaksaan akan mengambil tindakan hukum.
Kepala Dinas Kesehatan Munzir Purba dan Kuasa Pengguna anggaran (KPA) proyek PMT, Supartini, sulit dijumpai. Sudah sekitar enam kali wartawan bolak-balik untuk memintai keterangan seputar penyelidikan penegak hukum pada pelaksaan PMT, selalu tidak berada ditempat. PPTK PMT, Titik Nuraini, tidak mau ditemui wartawan untuk diwawancarai. Dinilai pejabat-pejabat Dinas Kesehatan tidak transparan dan lari dari kenyataan untuk memberikan pernyataan kepada wartawan.
Ketua LSM Gebuki, Kuncus, mengatakan, kalau pihak kejaksaan dinilai proaktif pada penyelidikan PMT tersebut. Karena, baru seminggu LSM Gebuki melapor, Kejari Tanjungpinang langsung meresponi dan mengambil tindakan penyelidikan. "Kami masyarakat berharap agar pihak penegak hukum lebih proaktif lagi dalam penyelidikan proyek ini. Sebab, PMT merupakan bagian dari warga miskin yang sangat membutuhkan penambahan gizi. Seharusnya pejabat-pejabat Dinkes Provinsi malu kalau bagian dari ibu hamil dan anak kurang gizi dikong kalingkong untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Dari hasil wawancara Kepri News terakhir kepada Kadis Kesehatan, Munzi Purba, sepertinya Munzir tidak merasa bersalah, dengan menjawab bahwa proyek ini hanya mengalami keterlambatan dan sudah diperiksa oleh BPK, Inspektorat dan lain sebagainya. Dengan mimik muka yang terlihat tidak berdosa, walaupun bagian dari anak dan ibu hamil kurang gizi diakalain, Munzir mengatakan dia hanya sebatas pengambil kebijakan. Begitu juga dengan Supartini, terlihat biasa-biasa saja sembari mengatakan kalau proyek ini tidak bermasalah.
Salah satu keluarga miskin yang mempunyai anak kurang gizi, Nurhani (41), menambahkan, betapa teganya Dinas Kesehatan Provinsi berbuat seperti ini. Yang seharus mereka (anak dan ibu hamil kurang gizi red) didahulukan. Tapi kenyataannya berbeda. Bagaimanakah naluri seorang PNS yang dipercayakan untuk menanggani kekurangan gizi?
"Kami sangat berharap, agar Tuhan mengampuni perbuatan-perbuatan yang mengambil bagian dari orang miskin. Bapak Gubernur juga harus jeli mempercayai pejabat-pejabat yang peduli dengan warga miskin. Semoga bagian kami yang dipermainkan menjadi daging bagi oknum-oknum yang mengambilnya," sedihnya.
Diposting oleh KEPRI NEWS di 23.17
Pengusaha Isi ulang Gas elpiji, Rugikan Konsumen

Batam - Banyaknya tempat isi ulang gas elpiji di Batam belakangan ini sangat merugikan konsumen. Pasalnya, menurut para konsumen kepada Kepri News, para pengusaha gas elpiji main curang. Gas elpiji yang berisi gas dikurangi dengan cara disedot dan diisi ke dalam tabung gas eks Singapura. Tetapi pejabat dan penegak hukum yang berkompoten dianggap tutup mata, tanpa menghiraukan apa yang dirasakan konsumen.
Modus ilegal tersebut selama ini lancar dilakukan oleh pihak pengusaha tanpa ada rasa takut. Kendati konsumen datang meminta pertanggungjawaban tetapi si pengusaha gas tidak bergeming. Akibat sikap pejabat dan penegak hukum yang tidak perduli dengan apa yang dilakukan pengusaha isi ulang gas. Ada dugaan bahwa pengusaha ilegal ini di back up oleh oknum pejabat dan aparat yang memiliki pengaruh.
Seperti yang dirasakan salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan, masyarakat tiban yang membeli gas elpiji dari salah satu agen elpiji di seputaran Tiban. Ulah para pengusaha isi ulang gas, sangat merugikan masyarakat pemakai jasa tersebut. Isi tabung yang biasa berisi 12 kg kini berkurang tinggal 7 kg. "saya sangat di rugikan biasanya isi tabung 12 kg tetapi yang saya beli saya rasa isi tabungnya 7 kg saja. Saya mengetahui permasalahan ini karena gas yang saya beli itu cuma 5 hari kami pakai sudah habis.
Kalau betul gasnya penuh bisa 10 hari kami pakai, dari kejadian inilah saya curiga dan saya sudah tanyakan sama agen itu. Jawabannya tidak bagus, malah agennya mengatakan, kalau tidak suka jangan beli semua yang menjual elpiji di Batam ini. Kalau mau pas timbangannya langsung saja dari sumbernya atau dari sumur elpijinya. Jawaban agen tersebut sangat menyakitkan kalau begini semua agen yang ada di Batam. Apa jadinya nanti Batam apakah tidak ada lagi penegak hukum yang berpihak kepada masyarakat," ungkapnya dengan mimik wajah kesal.
Ketika permasalahan ini (gas yang berkurang) di konfirmasi kepada Kabid SDM Disperindag kota Batam, Amirudin, di kantornya mengatakan kepada Kepri News. Pertamina juga harus bertanggungjawab mengenai terjadinya usaha ilegal isi ulang gas elpiji. Permasalah ini sudah jelas melanggar hukum dan bisa dikatakan tindakan pengusaha yang mengurangi isi gas tersebut merupakan tindak kriminal murni.
"Kalau ada pengusaha memperkaya dirinya dengan hal yang merugikan konsumen sudah jelas kriminal, jadi semua ini harus dipertangungjawabkan pertamina. Karena pertamina yang menunjuk agennya dan dari pihak pemerintah Batam tidak pernah mengeluarkan izin isi ulang gas. Kami tidak pernah tutup mata terhadap permasalahan ini, saya akan tindak lanjuti kepada pihak yang berwajib, ya kepada polisi lah," pungkasnya.
Ketika Kepri News mengadakan investigasi dilapangan memang terjadi seperti yang di katakan warga Tiban itu. Salah satu gudang gas elpiji di daerah Tiban yang di ketahui milik ANT. Gudang ini untuk penampungan gas dan sekaligus juga dipakai mengadakan aktivitas isi ulang. Anak buah ANT melakukan isi ulang dengan cara membuka segel tabung yang berisi 12 kg dan mengurangi isi tabung. Dari tabung yang satu langsung dipindahkan ketabung eks Singapura dengan memakai mesin penyedot.
Dikatakan salah satu anak buah ANT yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, kalau Bosnya tidak ada di tempat. "Kalau ada keperluan bapak tolong langsung sama bapak TBRI, karena bapak ini yang menghendel semua urusan yang ada di tempatini," akunya. Dicoba dihubungi Kepri News, ternyata orang yang disebut-sebut TBRI itu tidak berada ditempat. Pengakuannya, saat dihubungi koran ini lewat telepon seluler, TBRI mengatakan bahwa dirinya masih di Medan.
Sangat disayangkan, tindakan yang dilakukan TBRI ini sangat merugikan konsumen padahal konsumen sudah dilindungi pemerintah dengan di undangkannya undang – undang konsumen (uu konsumen) nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Diposting oleh KEPRI NEWS di 23.13
