CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Minggu, 14 Juni 2009

Kejaksaan: Masih Tahap Penyelidikan


Seputar Dugaan Proyek Fiktif Dinkes Provinsi Kepri


TANJUNGPINANG - Dugaan proyek fiktif Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri terus mencuat. Pasalnya, pelaksanaan PMT sudah sampai ditangan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang saat ini pihak Kejari masih dalam tahap penyelidikan.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ronald, mengatakan kalau pelaksanaan PMT ini sementara diselidiki. Artinya, pihak kejaksaan masih pada proses penyelidikan untuk mendapatkan bukti-bukti kebenaran-nya atau fakta yang terjadi. Apabila ditemui ada kejanggalan pada PMT yang bermuara pada kerugian negara, atau terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, maka kejaksaan akan mengambil tindakan hukum.

Kepala Dinas Kesehatan Munzir Purba dan Kuasa Pengguna anggaran (KPA) proyek PMT, Supartini, sulit dijumpai. Sudah sekitar enam kali wartawan bolak-balik untuk memintai keterangan seputar penyelidikan penegak hukum pada pelaksaan PMT, selalu tidak berada ditempat. PPTK PMT, Titik Nuraini, tidak mau ditemui wartawan untuk diwawancarai. Dinilai pejabat-pejabat Dinas Kesehatan tidak transparan dan lari dari kenyataan untuk memberikan pernyataan kepada wartawan.

Ketua LSM Gebuki, Kuncus, mengatakan, kalau pihak kejaksaan dinilai proaktif pada penyelidikan PMT tersebut. Karena, baru seminggu LSM Gebuki melapor, Kejari Tanjungpinang langsung meresponi dan mengambil tindakan penyelidikan. "Kami masyarakat berharap agar pihak penegak hukum lebih proaktif lagi dalam penyelidikan proyek ini. Sebab, PMT merupakan bagian dari warga miskin yang sangat membutuhkan penambahan gizi. Seharusnya pejabat-pejabat Dinkes Provinsi malu kalau bagian dari ibu hamil dan anak kurang gizi dikong kalingkong untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Dari hasil wawancara Kepri News terakhir kepada Kadis Kesehatan, Munzi Purba, sepertinya Munzir tidak merasa bersalah, dengan menjawab bahwa proyek ini hanya mengalami keterlambatan dan sudah diperiksa oleh BPK, Inspektorat dan lain sebagainya. Dengan mimik muka yang terlihat tidak berdosa, walaupun bagian dari anak dan ibu hamil kurang gizi diakalain, Munzir mengatakan dia hanya sebatas pengambil kebijakan. Begitu juga dengan Supartini, terlihat biasa-biasa saja sembari mengatakan kalau proyek ini tidak bermasalah.

Salah satu keluarga miskin yang mempunyai anak kurang gizi, Nurhani (41), menambahkan, betapa teganya Dinas Kesehatan Provinsi berbuat seperti ini. Yang seharus mereka (anak dan ibu hamil kurang gizi red) didahulukan. Tapi kenyataannya berbeda. Bagaimanakah naluri seorang PNS yang dipercayakan untuk menanggani kekurangan gizi?

"Kami sangat berharap, agar Tuhan mengampuni perbuatan-perbuatan yang mengambil bagian dari orang miskin. Bapak Gubernur juga harus jeli mempercayai pejabat-pejabat yang peduli dengan warga miskin. Semoga bagian kami yang dipermainkan menjadi daging bagi oknum-oknum yang mengambilnya," sedihnya.

Pengusaha Isi ulang Gas elpiji, Rugikan Konsumen


Batam - Banyaknya tempat isi ulang gas elpiji di Batam belakangan ini sangat merugikan konsumen. Pasalnya, menurut para konsumen kepada Kepri News, para pengusaha gas elpiji main curang. Gas elpiji yang berisi gas dikurangi dengan cara disedot dan diisi ke dalam tabung gas eks Singapura. Tetapi pejabat dan penegak hukum yang berkompoten dianggap tutup mata, tanpa menghiraukan apa yang dirasakan konsumen.

Modus ilegal tersebut selama ini lancar dilakukan oleh pihak pengusaha tanpa ada rasa takut. Kendati konsumen datang meminta pertanggungjawaban tetapi si pengusaha gas tidak bergeming. Akibat sikap pejabat dan penegak hukum yang tidak perduli dengan apa yang dilakukan pengusaha isi ulang gas. Ada dugaan bahwa pengusaha ilegal ini di back up oleh oknum pejabat dan aparat yang memiliki pengaruh.

Seperti yang dirasakan salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan, masyarakat tiban yang membeli gas elpiji dari salah satu agen elpiji di seputaran Tiban. Ulah para pengusaha isi ulang gas, sangat merugikan masyarakat pemakai jasa tersebut. Isi tabung yang biasa berisi 12 kg kini berkurang tinggal 7 kg. "saya sangat di rugikan biasanya isi tabung 12 kg tetapi yang saya beli saya rasa isi tabungnya 7 kg saja. Saya mengetahui permasalahan ini karena gas yang saya beli itu cuma 5 hari kami pakai sudah habis.
Kalau betul gasnya penuh bisa 10 hari kami pakai, dari kejadian inilah saya curiga dan saya sudah tanyakan sama agen itu. Jawabannya tidak bagus, malah agennya mengatakan, kalau tidak suka jangan beli semua yang menjual elpiji di Batam ini. Kalau mau pas timbangannya langsung saja dari sumbernya atau dari sumur elpijinya. Jawaban agen tersebut sangat menyakitkan kalau begini semua agen yang ada di Batam. Apa jadinya nanti Batam apakah tidak ada lagi penegak hukum yang berpihak kepada masyarakat," ungkapnya dengan mimik wajah kesal.

Ketika permasalahan ini (gas yang berkurang) di konfirmasi kepada Kabid SDM Disperindag kota Batam, Amirudin, di kantornya mengatakan kepada Kepri News. Pertamina juga harus bertanggungjawab mengenai terjadinya usaha ilegal isi ulang gas elpiji. Permasalah ini sudah jelas melanggar hukum dan bisa dikatakan tindakan pengusaha yang mengurangi isi gas tersebut merupakan tindak kriminal murni.

"Kalau ada pengusaha memperkaya dirinya dengan hal yang merugikan konsumen sudah jelas kriminal, jadi semua ini harus dipertangungjawabkan pertamina. Karena pertamina yang menunjuk agennya dan dari pihak pemerintah Batam tidak pernah mengeluarkan izin isi ulang gas. Kami tidak pernah tutup mata terhadap permasalahan ini, saya akan tindak lanjuti kepada pihak yang berwajib, ya kepada polisi lah," pungkasnya.

Ketika Kepri News mengadakan investigasi dilapangan memang terjadi seperti yang di katakan warga Tiban itu. Salah satu gudang gas elpiji di daerah Tiban yang di ketahui milik ANT. Gudang ini untuk penampungan gas dan sekaligus juga dipakai mengadakan aktivitas isi ulang. Anak buah ANT melakukan isi ulang dengan cara membuka segel tabung yang berisi 12 kg dan mengurangi isi tabung. Dari tabung yang satu langsung dipindahkan ketabung eks Singapura dengan memakai mesin penyedot.
Dikatakan salah satu anak buah ANT yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, kalau Bosnya tidak ada di tempat. "Kalau ada keperluan bapak tolong langsung sama bapak TBRI, karena bapak ini yang menghendel semua urusan yang ada di tempatini," akunya. Dicoba dihubungi Kepri News, ternyata orang yang disebut-sebut TBRI itu tidak berada ditempat. Pengakuannya, saat dihubungi koran ini lewat telepon seluler, TBRI mengatakan bahwa dirinya masih di Medan.

Sangat disayangkan, tindakan yang dilakukan TBRI ini sangat merugikan konsumen padahal konsumen sudah dilindungi pemerintah dengan di undangkannya undang – undang konsumen (uu konsumen) nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.