CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Selasa, 03 Maret 2009

Seputar Dugaan Korupsi Ketua OB Mustofa Wijaya Sistim Bagi Jatah Menuai Protes Masyarakat

Pihak Aparat Penegak Hukum dimintakan untuk lebih serius menanggapi persoalan bagi-bagi jatah dari Ketua OB. Dimana hal ini dinilai telah merugikan negara, dan memperkaya oknum-oknum tertentu yang diduga memiliki jaringan "Kerabat" dengan Mustofa Wijaya.

Batam- Kasus Air Port Tax/Passenger Service Charge (PSC) diduga sebagai ajang bagi-bagi duit alias Korupsi di Otorita/BPK Batam. Sebelumnya, kasus ini dianggab tindakan kriminal. Atas laporan salah seorang pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB).
Melalui pemberitaan Kepri News yang mengulas mengenai dugaan korupsi oleh Ketua Otorita Batam (OB), menuai banyak penelephon dari masyarakat. Rata-rata keingginan masyarakat Kota Batam, agar pihak penegak hukum bertindak tegas. dalam hal ini bisa membedahkan mana bagi-bagai jatah yang mengandung korupsi dan memang untuk jasa pekerja.
Karim (51) salah satu penelephon asal Batam yang masuk ke Redaksi, manambahkan, kalau permasalahan ini sudah mencuat sampai ke pihak berwajib. Tidak mungkin pihak-pihak berkompeten yang lain dalam hal ini, para penegak hukum tidak mengetahui apakah tindakan Mustofa itu KKN atau tidak.
Diketahui, Kerjasama OB/BPK Batam dengan YLKB adalah sebagai upaya peningkatan pelayanan di Bandara Hang Nadim, terhadap orang dalam yaitu YLKB yang telah membantu OB/BPK dalam memberi masukan peningkatan pelayanan di Bandara, diberi sejumlah uang sebagai imbalan jasa. Demikian salah satu alasan OB/BPK Batam mengucurkan dana yang lumayan Fantastis kepada YLKB.
Kasus ini telah proses Polda Kepri. Prosesnya tidak akan berhenti tanpa ada laporan pun kasus ini tetap diproses. Dan kasusnya terindikasi Korupsi, arahnya ke pada kasus penyuapan, seperti yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal, Polda Kepri, Kombes M Jufri pada wartawan (2/2) lalu.
Dalam kasus Air Port Tax/PSC, Polda Kepri diminta agar bertindak tegas terhadap Mustofa Wijaya selaku Ketua OB/BPK, karena hal itu merupakan harapan warga yang dihimpun Kepri News. Harapan itu lebih tegas lagi dari prkatisi Hukum, Pengacara Jacobus Silaban. Polda Kepri sudah saatnya bersikap dengan tindakan hukum yang pasti.
Lantaran, sangat kuat dugaan, bahwa tindakan Mustofa Wijaya dalam kasus air port tax sebagai upaya bagi-bagi duit, kata Pengacara Jacobus Silaban. Mengelola Bandar Udara Hang Nadim adalah tugas OB/BPK Batam yang dimotori Mustofa Wijaya. Instansi OB/BPK adalah merupakan instansi Pemerintah. Pemerintah memiliki potensi tenaga-tenaga ahli dalam segala bidang termasuk bidang segala fasilita transportasi udara bertarf internasional.
Ternyata dalam upaya peningkatan pelayanan versi Mustofa Wijaya terindikasi bagi-bagi duit. Disebabkan tim yang di SK kan OB/BPK Batam untuk peningkatan dimaksud adalah orang-orang-nya. Bila memang serius untuk meningkatkan pelayanan Bandara bertaraf internasional seharusnya menjadi tugas pemerintah dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten melalui Pemerintah. Artinya setidaknya membentuk tim dari ahli masing-masing bidang terkait pengoperasian sebuah Bandara.
Menyimak gelagat peng-SK-an dan jenis pekerjaan kerjasama OB/BPK Batam dengan YLKB sangat tidak masuk akal. Yang masuk diakal yaitu kerja sama alias cara mendapatkan duit dan bagi-bagi duit kapada rekan dan kerabat. Masalah ini telah ditangani Polda Kepri. Maka diharapkan agar Polda Kepri bertindak tegas, kata Pengacara Jacobus Silaban. Iswandar